Festival dan Lomba Cipta Lagu Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara MPR RI Tahun 2013
MPR RI
Lomba Cipta Lagu
(MPR RI)
Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika) di
kalangan Pengamen (Pemusik/Penyanyi Jalanan), Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia akan melaksanakan ”FESTIVAL DAN LOMBA CIPTA LAGU” Empat Pilar
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dengan ketentuan sebagai berikut :
A. PESERTA
1. Festival dan Lomba Cipta Lagu ini terbuka untuk seluruh Pengamen
(pemusik/penyanyi jalanan) di wilayah SE-PULAU JAWA.
2. Peserta dari Pengamen (pemusik/penyanyi jalanan) di wilayah SE-PULAU JAWA.
tersebut terbagi dalam katagori :
a. Perseorangan
b. Kelompok/Grup. (Terdiri dari minimal 3 orang dan maksimal 4 orang)
Catatan : Peserta perseorangan tidak dapat mengikuti katagori Kelompok/Grup
demikian sebaliknya peserta Kelompok/Grup tidak dapat mengikuti
katagori Perseorangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini yang
bersangkutan akan di diskualifikasi atau dikeluarkan dari keikutsertaan lomba.
B. KARYA LAGU
1. Lagu harus merupakan karya asli dengan mencerminkan :
Semangat nasionalisme dan patriotisme serta
mengandung nilai-nilai Pancasila,
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
2. Lagu harus memperhatikan nilai-nilai sopan santun dan tidak merupakan kata kata
yang sarkastik (kasar) serta tidak berbau SARA atau menyindir golongan tertentu.
3. Gaya melodi bebas dilakukan : Gaya melodi lagu-lagu nasional,
Himne, Lagu Mars, Lagu Pop, Keroncong, dangdut, Langgam melayu,
Lagu daerah Jawa, Sunda, Bali, Tapanuli, Betawi, Padang, Maluku,
Papua, dll. Gaya melodi harus disesuaikan dengan jiwa dari
syair yang dibuat. Melodi dan irama lagu yang dikarang harus
dapat dinyanyikan oleh publik umum.
4. Tempo lagu disesuaikan dari irama dan jiwa lagu
5. Karya lagu boleh merupakan hasil karya lebih dari 1 (satu) orang
6. Satu Karya Lagu memiliki durasi waktu kurang lebih 3 (tiga) sampai 6 (enam) menit.
7. Setiap Peserta baik perseorangan maupun kelompok/grup
hanya diperkenankan membawakan 1 (satu) buah lagu saja
8. Karya lagu bukan merupakan hasil jiplakan.
9. Karya yang diikutsertakan merupakan karya yang belum pernah
dipublikasikan atau direkam, tetapi diperbolehkan yang pernah
ditampilkan atau dinyanyikan saat mengamen.
C. PENDAFTARAN DAN PELAKSANAAN LOMBA
1. Pendaftaran Festival dan Lomba Cipta Lagu ini dibuka tanggal 24 Juni 2013 dan
ditutup tanggal 22 Agustus 2013. Pendaftaran terbatas, apabila telah melewati
batas jumlah pendaftaran maka panitia berhak menghentikan pendaftaran.
2. Pendaftaran tidak dipungut biaya apa pun (Gratis)
3. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi Formulir Pendaftaran terlampir dan
menyertakan syair cipta lagu yang dilombakan ditujukan melalui pos
dialamatkan ke PO BOX nomor 4363 JKP 10043 atau mengirimkan
Formulir Pendaftaran tersebut dengan fax di nomor (021) 5789 5250
4. Pertemuan Teknis (technical meeting) dilaksanakan pada hari Kamis, 22
Agustus 2013 pukul 09.00 sd 12.00 WIB bertempat di Ruang Lobi
Nusantara 5 Gedung MPR DPR RI Jalan Gatot Subroto Jakarta.
5. Festival dan Lomba Cipta Lagu ini akan dilaksanakan bertempat
di Gedung MPR DPR RI Jakarta pada :
a. Babak Penyisihan
Sabtu, 24 Agustus 2013 mulai pukul 09.00 s.d. selesai
b. Babak Final
Minggu, 25 Agustus 2013 mulai pukul 09.00 s.d. selesai
Catatan : Babak Final akan diikuti oleh 6 (enam)
finalis dari masing-masing Katagori.